//

Tuesday, March 13, 2012

Rumah Sakit Beri Layanan Tradisional Belum Banyak yang Manfaatkan Ramuan

Jakarta, Kompas (Sabtu, 3 Maret 2012) – Sebanyak 29 rumah sakit di Indonesia sudah memberikan layanan kesehatan tradisional yang digabungkan dengan layanan modern. Namun, sebagian besar layanan yang diberikan berupa akupuntur. Hanya sedikit yang memberikan obat tradisional ataupun layanan hiperbarik.

“Pemerintah tak bisa memaksa rumah sakit memberikan layanan tradisional. Ini tergantung dari kemauan direktur rumah sakit,”kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak pada Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono, Jumat (2/3), di Jakarta. Keengganan pemberian layanan tradisional umumnya berasal dari dokter karena kurangnya bukti ilmiah layanan itu. Namun, Slamet menyadari hal itu sebagai tanggungjawab profesi untuk tidak memberikan terapi yang belum diyakini manfaat dan efek sampingnya. Hingga tahun 2011, akupuntur diberikan di 24 rumah sakit seluruh Indonesia. Ramuan obat tradisional diberikan di 6 rumah sakit di Jawa Tengah. DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Layanan hiperbarik (pengobatan menggunakan ruang udara bertekanan tinggi) diberikan di 7 rumah sakit. Selain itu, 42 puskesmas juga memberikan ramuan dan 31 puskemas memberikan layanan akupresur.


Slamet mengatakan, pengelaman menggunakan ramuan dan ketrampilan tradisional untuk pengobatan selama bertahun-tahun tidak cukup. “Harus ada penelitian yang membuktikan efektivitas secara ilmiah, termasuk standar produksinya,” katanya. Penerapan pengobatan tradisional di puskesmas sebenarnya lebih mudah. Namun, penyebaran informasinya masih kurang.


Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer pada Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan, pemberian layanan pengobatan tradisional di rumah sakit sama seperti pengobatan konvesional. Misalnya, diagnosis ditegakkan melalui pemeriksaan darah atau uji laboratorium. Namun, saat akan memberikan terapi, dokter memberikan pilihan berupa pengobatan konvesional saja, gabungan konvesional dengan pengobatan tradisional sebagai pelengkap atau murni pengobatan tradisional.

Jika layanan tradisional diberikan, misalnya RSU dr. Soetomo Surabaya, dokter akan meberi rujukan pemijatan atau meresepkan ramuan yang akan dibuatkan oleh petugas obat tradisional. Tenaga kesehatan yang melakukan pengobatan sudah mendapatkan pelatihan khusus bidang pengobatan tradisional kompelementer. Mereka diawasi oleh dokter yang memiliki kompetensi khusus. Layanan di puskesmas tak hanya dilakukan melalui pengobatan di puskesmas, tetapi juga mendorong  penanaman obat dan mengajarkan cara pembuatan dan minum ramuannya. “Pengobatan tradisional membutuhkan waktu lama dan terus menerus karena fungsinya untuk menjaga kesehatan dan mencegah agar tidak jatuh sakit,” kata Abidinsyah.


Ramuan
Menurut Abidinsyah, obat tradisional yang digunakan untuk ramuan di puskesmas atau rumah sakit menimal harus berstatus obat herbal terstandar yang sudah melalui uji preklinik pada hewan. Saat ini baru terdaftar 38 jenis obat herbal terstandar di Indonesia.

Adapun fitofarmaka yang sudah melalui uji preklinik dan uji klinik pada manusia bisa diresepkan dan ditebus di apotek karena fungsinya sama seperti obat modern. Namun, jumlah fitofarmaka yang terdaftar sejak 10 tahun lalu baru 6 jenis. Kecilnya jumlah fitofarmaka akibat mahalnya biaya uji klinik dan terbatasnya pasar. Ini akan membuat biaya investasi dari industri sulit kembali. Slamet mengatakan, potensi obat tradisional Indonesia sangat besar, baik dari pasar maupun bahan bakunya. Riset Kesehatan Dasar 2010 menunjukkan, 55,3 persen penduduk menggunakan ramuan tradisional (jamu) untuk memelihara kesehatan. Sebanyak 95,6 persen masyarakat mengakui bahwa ramuan tradisional yang dikonsumsi bermanfaat untuk kesehatan.(*)

No comments:

Post a Comment